Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!
Advertisement . Scroll to see content

2019, Semua Produk di Indonesia Harus Bersertifikat Halal MUI

Rabu, 31 Oktober 2018 - 16:51:00 WIB
2019, Semua Produk di Indonesia Harus Bersertifikat Halal MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Halal menjadi isu besar yang tengah digaungkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Apalagi pemerintah telah menetapkan Undang- Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurut Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, rencananya peraturan ini resmi digunakan pada Oktober 2019.

"Ada kewajiban produk yang beredar dan berjualan di Indonesia harus bersertifikat halal, tapi itu Peraturan Pemerintah (PP) tersebut belum terbit, belum. Ada lagi soal apakah itu bisa diterapkan atau tidak kan kita tidak tahu," katanya kepada iNews.id, Gedung Global Halal Center, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.

Selama ini, Lukman mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran produsen tentang produk halal. Namun, lembaga yang dipimpinnya tidak punya kewenangan lebih untuk memaksa para pelaku usaha mensertifikatkan produknya dengan sertifikat halal.

"Kita hanya bisa promosi karena sifat mandatori itu kan ada di tangan pemerintah nanti," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut