Industri Hotel dan Restoran di Aceh Sertifikasi Indonesia Care
Zainal Arifin menceritakan pengalamannya saat terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu lalu. Berkaca dari pengalamannya itu, Zainal mengajak masyarakat khususnya di Banda Aceh untuk selalu sadar dan mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak aman, mengenakan masker, dan menjaga jarak aman.
“Protokol kesehatan ini adalah cara kita melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita agar tidak tertular Covid-19. Jadi selalu gunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman,” ujar Zainal.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Pudin Saepudin serta Subkoordinator Kelembagaan Regional IIIA, Deputi bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf, Herbin Saragi.
Pudin menuturkan, para pengelola hotel dan restoran perlu menjaga kebersihan tempat yang dikelolanya dan menyemprotkan disinfektan secara berkala, selain mewajibkan staf hotel dan restoran untuk mengenakan alat pelindung diri dan menyediakan tempat cuci tangan.
Selain itu, Pudin menyarankan pengusaha hotel dan restoran untuk mengutamakan transaksi nontunai. “Jadi upayakan menerapkan transaksi elektronik menggunakan QR Code untuk mengurangi kontak fisik antara pelanggan dan karyawan hotel,” ujar Pudin.
Sementara itu Herbin Saragi menyebutkan protokol kesehatan yang ada saat ini disusun dalam bentuk buku panduan yang bisa diunduh di situs Kemenparekraf/Baparekraf. Buku ini dapat dijadikan acuan atau pedoman protokol kesehatan yang diterapkan pengelola hotel untuk dapat menerima sertifikasi “Indonesia Care”.
“Melalui sertifikasi ‘Indonesia Care’ ini, kita bisa meningkatkan kembali kepercayaan wisatawan untuk dapat berkunjung ke Aceh. Jadi, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Aceh dapat kembali bangkit dan beroperasi normal,” tutur Herbin.
Editor: Vien Dimyati