JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 kapal ekspor batu bara diizinkan berlayar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu, menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan mencabut larangan ekspor batu bara, seiring dengan terpenuhinya pasokan di dalam negeri, khususnya untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Ketentuan itu, diatur oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Menindalkanjuti ketentuan tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Mugen S. Sartoto, mengatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh syahbandar untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (APB) bagi kapal batu bara yang memenuhi syarat untuk melakukan ekspor.
“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).