18 Kapal Ekspor Batu Bara Diizinkan Berlayar, Ini Rinciannya

Athika Rahma
Ilustrasi kapal tongkang batu bara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 kapal ekspor batu bara diizinkan berlayar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu, menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh pemerintah. 

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan mencabut larangan ekspor batu bara, seiring dengan terpenuhinya pasokan di dalam negeri, khususnya untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. 

Ketentuan itu, diatur oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Menindalkanjuti ketentuan tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Mugen S. Sartoto, mengatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh syahbandar untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (APB) bagi kapal batu bara yang memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. 

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata  dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Tempatkan Petugas di Bandara IMIP usai Heboh Negara dalam Negara

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Bantah Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara: Sudah Terdaftar

Nasional
3 hari lalu

Jelang Nataru, Kemenhub Temukan Potensi Macet Parah di Akses Bandara Ngurah Rai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal