2 Bersaudara di AS Ditangkap setelah Curi Kripto Senilai Rp399 Miliar

Aditya Pratama
Dua bersaudara di AS, Anton Peraire-Bueno dan James Peraire-Bueno didakwa mencuri 25 juta dolar AS atau setara Rp399,11 miliar dalam bentuk mata uang kripto. (Foto: Reuters)

Dalam menjalankan aksinya, kakak beradik ini diduga mencuri dari pedagang Ethereum dengan cara mendapatkan akses ke transaksi pribadi yang tertunda. Kemudian, keduanya mengubah transaksi tersebut untuk mendapatkan mata uang kripto korbannya.

Menurut penyelidik, proses pencurian tersebut disebut sebagai 'eksploitasi' dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk melakukan aksinya.

Ketika dikonfrontasi dengan perwakilan Ethereum, kedua bersaudara tersebut dikabarkan menolak mengembalikan dana tersebut dan mengambil tindakan untuk mencuci dan menyembunyikan keuntungan yang mereka curi.

Jaksa AS mencatat bahwa kasus ini pertama kali terjadi. Adapun bentuk penipuan baru seperti itu dikenakan tuntutan pidana. Jika terbukti bersalah, kedua bersaudara masing-masing terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Nasional
13 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Nasional
19 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Internet
28 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal