2 Bersaudara di AS Ditangkap setelah Curi Kripto Senilai Rp399 Miliar

Aditya Pratama
Dua bersaudara di AS, Anton Peraire-Bueno dan James Peraire-Bueno didakwa mencuri 25 juta dolar AS atau setara Rp399,11 miliar dalam bentuk mata uang kripto. (Foto: Reuters)

Dalam menjalankan aksinya, kakak beradik ini diduga mencuri dari pedagang Ethereum dengan cara mendapatkan akses ke transaksi pribadi yang tertunda. Kemudian, keduanya mengubah transaksi tersebut untuk mendapatkan mata uang kripto korbannya.

Menurut penyelidik, proses pencurian tersebut disebut sebagai 'eksploitasi' dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk melakukan aksinya.

Ketika dikonfrontasi dengan perwakilan Ethereum, kedua bersaudara tersebut dikabarkan menolak mengembalikan dana tersebut dan mengambil tindakan untuk mencuci dan menyembunyikan keuntungan yang mereka curi.

Jaksa AS mencatat bahwa kasus ini pertama kali terjadi. Adapun bentuk penipuan baru seperti itu dikenakan tuntutan pidana. Jika terbukti bersalah, kedua bersaudara masing-masing terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

5 Fakta Ruben Onsu Kena Tipu Bisnis Mukena Fiktif, Nomor 4 Bikin Emosi!

Seleb
2 hari lalu

Nestapa Ruben Onsu, Diduga Kena Tipu Bisnis Bodong Rp5,5 Miliar Lenyap!

Seleb
2 hari lalu

Ruben Onsu Diduga Ditipu Bisnis Mukena Fiktif, Duit Rp5,5 Miliar Raib!

Seleb
3 hari lalu

Fuji Murka! Berharap Eks Pegawai Dipenjara daripada Balikin Uang Nyaris Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal