2 Bersaudara di AS Ditangkap setelah Curi Kripto Senilai Rp399 Miliar

Aditya Pratama
Dua bersaudara di AS, Anton Peraire-Bueno dan James Peraire-Bueno didakwa mencuri 25 juta dolar AS atau setara Rp399,11 miliar dalam bentuk mata uang kripto. (Foto: Reuters)

Dalam menjalankan aksinya, kakak beradik ini diduga mencuri dari pedagang Ethereum dengan cara mendapatkan akses ke transaksi pribadi yang tertunda. Kemudian, keduanya mengubah transaksi tersebut untuk mendapatkan mata uang kripto korbannya.

Menurut penyelidik, proses pencurian tersebut disebut sebagai 'eksploitasi' dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk melakukan aksinya.

Ketika dikonfrontasi dengan perwakilan Ethereum, kedua bersaudara tersebut dikabarkan menolak mengembalikan dana tersebut dan mengambil tindakan untuk mencuci dan menyembunyikan keuntungan yang mereka curi.

Jaksa AS mencatat bahwa kasus ini pertama kali terjadi. Adapun bentuk penipuan baru seperti itu dikenakan tuntutan pidana. Jika terbukti bersalah, kedua bersaudara masing-masing terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Seleb
5 hari lalu

Inara Rusli Cabut Laporan Polisi Dipaksa Insanul Fahmi? Ini Faktanya!

Internet
8 hari lalu

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Seleb
9 hari lalu

Potret Terbaru Inara Rusli Istri Siri Insanul Fahmi, Mata Panda Jadi Sorotan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal