2 Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Begini Tahapannya

Jeanny Aipassa
Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI bagi masyarakat miskin dan kurang mampu

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, yaitu: 

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) - Kemensos.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pengajuan diri menjadi anggota DTKS ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendaftarkan diri ke perangkat desa atau kelurahan. Bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos". 

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI melalui aplikasi "Cek Bansos" agar terdata dalam DTKS: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI

Nasional
2 hari lalu

Kemensos Terjunkan Pendamping PKH untuk Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif

Buletin
3 hari lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Nasional
3 hari lalu

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal