1. Download Aplikasi "Cek Bansos".
2. Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
3. Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
4. Klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
5. Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
6. Jika sudah terdata di DTKS, maka bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI melalui kantor desa/kelurahan agar terdata dalam DTKS:
1. Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)