2 Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Begini Tahapannya

Jeanny Aipassa
Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI bagi masyarakat miskin dan kurang mampu

2. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah

3. Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial

4. Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota

5. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur

6. Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota

7. Data yang masuk diverifikasi dan validasi

8. Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

9. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran

10. Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka iuran kepesertaannya sebesar Rp42.000 per bulan (kelas III) akan ditanggung pemerintah. 

Demikian 2 cara daftar BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat miskin dan kurang mampu. Semoga bermanfaat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI

Nasional
3 hari lalu

Kemensos Terjunkan Pendamping PKH untuk Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif

Buletin
3 hari lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Nasional
3 hari lalu

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal