2. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah
3. Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial
4. Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota
5. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur
6. Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota
7. Data yang masuk diverifikasi dan validasi
8. Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
9. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran
10. Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.
Masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka iuran kepesertaannya sebesar Rp42.000 per bulan (kelas III) akan ditanggung pemerintah.
Demikian 2 cara daftar BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat miskin dan kurang mampu. Semoga bermanfaat.