6 Fakta Ekspor Batu Bara Dibuka Kembali, 19 Kapal Tak Diizinkan Berlayar

Athika Rahma
6 fakta ekspor batu bara dibuka kembali, 19 kapal tak diizinkan berlayar. (Foto: Ist)

Luhut mengatakan, keputusan ini bukan bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan terkait ekonomi negara. "Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya, kan kita perlu uang," kata Luhut.

3. Diprioritaskan bagi perusahaan yang penuhi DMO 100 Persen

Pembukaan bertahap keran ekspor batu bara diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 2021 sebesar 100 persen.

"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO) agar memenuhi terlebih dahulu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

4. Izinkan 18 kapal berlayar

Setelah ekspor dibuka bertahap, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan, hanya 18 dari 37 kapal pengangkut batu bara yang diizinkan berlayar ke negara tujuan ekspor. Itu terkait dengan kewajiban pemenuhan DMO 100 persen. 

Dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022, perusahaan di 18 kapal ini sudah memenuhi kewajiban DMO, sehingga dibolehkan berlayar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ekspor RI Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang

Nasional
21 hari lalu

Tarif Ekspor Tongkol dan Tuna ke Jepang Resmi 0 Persen, Simak Syarat Pengajuannya

Nasional
22 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
24 hari lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal