Luhut mengatakan, keputusan ini bukan bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan terkait ekonomi negara. "Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya, kan kita perlu uang," kata Luhut.
Pembukaan bertahap keran ekspor batu bara diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 2021 sebesar 100 persen.
"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO) agar memenuhi terlebih dahulu," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Setelah ekspor dibuka bertahap, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan, hanya 18 dari 37 kapal pengangkut batu bara yang diizinkan berlayar ke negara tujuan ekspor. Itu terkait dengan kewajiban pemenuhan DMO 100 persen.
Dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022, perusahaan di 18 kapal ini sudah memenuhi kewajiban DMO, sehingga dibolehkan berlayar.