JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 760 entitas tidak berizin selama Januari hingga Agustus 2022. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebanyak 760 entitas tak berizin itu, terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play. Selain itu, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, semua pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” kata dia, Selasa (20/9/2022).
Didid menjelaskan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.