JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Apa tugasnya?
Usai dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu, departemen yang dibawahi Agusman memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan, penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan.
“Serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah,” ucap Agusman dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Agusman menjabarkan, ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi atau fintech lending dan paylater, perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Secara rinci, lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PMI).