Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

Michelle Natalia
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai, meski jabatannya telah dicopot. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski jabatannya telah dicopot. Adapun, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Mei lalu, dan tersangka pencucian uang (money laundering) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemecatan terhadap Andhi dari status PNS masih harus mengikuti prosedur hukum oleh KPK.

"Kalau dicopot dari jabatannya (sudah), meski statusnya masih PNS," ujar Nirwala kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dia menambahkan, Andhi bisa dipecat sebagai PNS setelah resmi ditahan oleh KPK.

"Iya, tapi dalam hal ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya," ucap Nirwala. 

Dia menyebut, hukum pidana ada dalam ranah KPK, sehingga pihak DJBC akan menyesuaikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 jam lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

17 jam lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

1 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

1 hari lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal