AS Sanksi Tornado Cash karena Terlibat Pencucian Uang Hacker Korea Utara

Aditya Pratama
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)

“Amerika Serikat akan terus melakukan tindakan terhadap para pencampur yang melakukan pencucian mata uang virtual untuk penjahat dan mereka yang membantu mereka,” ucap Menteri Luar Negeri Antony J. Blinken dalam sebuah pernyataan.

Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC), pengawas yang berada di bawah lingkup Departemen Keuangan, telah menambahkan Tornado Cash dan alamat dompet kripto terkait, ke daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus. Setiap orang yang berinteraksi dengan alamat dompet ini sekarang dapat menghadapi hukuman pidana, yang menyebabkan kekhawatiran bagi beberapa pemegang kripto dengan niat jujur.

“Semua transaksi oleh orang AS atau di dalam (atau transit) Amerika Serikat yang melibatkan properti atau kepentingan apa pun dalam properti orang yang ditunjuk atau diblokir dilarang kecuali diizinkan oleh lisensi umum atau khusus yang dikeluarkan oleh OFAC, atau dikecualikan,” tulis keterangan Departemen Keuangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Cerita Prabowo Siap Kunjungi Korut usai Diminta Presiden Korsel

8 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

8 hari lalu

Pangling! Cantiknya Putri Kim Jong Un, Hadiri Upacara Peringatan Perang Korea

13 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal