ASN Gak Update Data, Pelayanan Kepegawaian Tidak Akan Diproses

Dita Angga
PNS harus update data mulai Juli 2021 (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan updating atau pemutakhiran data secara mandiri mulai Juli 2021 mendatang. Bagi yang tidak melakukan update data menyebabkan pelayanan kepagawaian tidak bakal diproses. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, masing-masing ASN bisa langsung melakukan pemutakhiran maupun memperbaiki data pribadi.

“Jadi pemutakhiran data mandiri ini Anda bisa melihat data Anda. Anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data, jadi tidak perlu menunggu,“ kata dia, Senin (24/5/2021).

Karena itu, dia menegaskan, update data merupakan tanggung jawab dari masing-masing ASN. Dengan begitu, pelayanan pegawai akan sangat bergantung pada data yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

“Karena menjadi tanggungajwab saudara maka pelayanan kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan kemutakhrian data yang diperbaiki,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
31 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal