Asosiasi Periklanan Tolak Larangan Total Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Iqbal Dwi Purnama
Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menolak larangan total iklan produk tembakau pada draf RPP Kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menolak larangan total iklan produk tembakau pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasalnya, produk tembakau merupakan komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. 

Dalam surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan, larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. 

Untuk itu, Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi seperti Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran.

"Industri Kreatif Sangat Terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan rokok diberlakukan," tulis surat terbuka tersebut seperti dikutip iNews.id, Jumat (10/11/2023).

Adapun, berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan rokok bernilai lebih dari Rp9 triliun termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menkes Ungkap Banyak Korban Gempa NTT Alami Patah Tulang, Operasi Sudah Bisa Dikerjakan!

7 hari lalu

Korban Gempa NTT Jangan Panik! Menkes Pastikan Stok Obat-obatan Cukup

7 hari lalu

Kisah Dramatis Ibu Hamil Melahirkan saat Gempa NTT, Nyaris Tak Bisa Dibawa ke RS

7 hari lalu

9 Rumah Sakit dan 68 Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT, RSUD Nagekeo Lumpuh Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal