Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen

Ikhsan Permana SP
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

"Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," ucap Wandi.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

2 bulan lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

2 bulan lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal