JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 21-25 Juli 2021. Namun pemerintah mengubah istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Adapun penerapan PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota, yakni di Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Kota Solok, Kota Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, dan Kota Metro. Selain itu, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado dan Kota Tomohon, Kota Palu, Kota Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Berikut ini aturan PPKM level 3:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Selain itu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
1. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat