Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Harga Batas Atas Gabah dan Beras

Advenia Elisabeth
Badan Pangan Nasional mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah dan beras petani. (Foto: Antara)

Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, Bapanas bersama pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras jelang panen raya yang jatuh pada Maret 2023. 

Adapun, Harga Batas Atas pembelian gabah atau beras sebelumnya adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg.

Sedangkan, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Amran Janji Awasi Ketat Program Beras Fortifikasi: Saya Mau Gebuk 2-3 Minggu ke Depan

9 hari lalu

Mentan Amran Ungkap 4 Grup Perusahaan Diduga Manipulasi Mutu Beras, Rugikan Konsumen Rp98 Triliun

9 hari lalu

Mentan Ungkap Praktik Curang Perusahaan Beras Raup Rp2 Triliun per Bulan, Begini Modusnya

13 hari lalu

Bapanas Klaim Tak Ada Kelangkaan Beras Premium di Pasar: Masih Ada Berbagai Merek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal