Bea Cukai Angkat Tangan soal Kendala yang Dialami Sritex: Kewenangan Kurator 

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani (Foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bea Cukai mengaku tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan para kurator.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pihaknya hanya mengikuti perintah dari para kurator. Sehingga tidak bisa berbuat lebih untuk Sritex.

“Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ucap Askolani kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Saat ini, Sritex menyandang status pailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

KPK Buka Suara soal Nama Raffi Ahmad di Sidang Bea Cukai

Seleb
15 jam lalu

Raffi Ahmad Merasa Difitnah Lewat Isu Korupsi Bea Cukai: Pahala Buat Saya

Nasional
17 jam lalu

Pernyataan Lengkap Raffi Ahmad Bantah Terlibat Korupsi Bea Cukai

Seleb
17 jam lalu

Raffi Ahmad Tidak Kaget Namanya Terseret Korupsi Bea Cukai: Sudah Biasa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal