Bea Cukai Angkat Tangan soal Kendala yang Dialami Sritex: Kewenangan Kurator 

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani (Foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bea Cukai mengaku tidak memiliki kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan para kurator.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pihaknya hanya mengikuti perintah dari para kurator. Sehingga tidak bisa berbuat lebih untuk Sritex.

“Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ucap Askolani kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Saat ini, Sritex menyandang status pailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Nasional
6 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Beri Bocoran Posisi yang Dibuka dalam Rekrutmen Bea Cukai

Nasional
14 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal