BEI: 18 Perusahaan Gunakan e-IPO Pada 2021

Aditya Pratama
Ilustrasi lantai perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (e-IPO) mulai tahun ini. 

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, ada 18 perusahaan yang wajib menggunakan e-IPO pada 2021.    

Dia menjelaskan, aturan penggunaan e-IPO sesuai POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.

Nyoman Yetna mengungkapkan, kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021.

Berdasarkan data pipeline saham per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat tiga perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

BEI Siap Akomodir IPO Startup Unicorn, Kriteria Papan Pencatatan Utama Akan Diubah

Bisnis
23 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal