Berapa Cukai Rokok 2025? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi berapa Cukai Rokok 2025 (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Informasi berapa cukai rokok 2025 banyak dicari masyarakat. Berikut aturan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apakah naik atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Dalam aturan itu terdapat kenaikan cukai rokok yang berlaku di 1 Januari 2025.

Berapa Cukai Rokok 2025?

Namun, pada September 2024 pemerintah memastikan batal menaikkan cukai rokok. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan, hal itu berdasarkan pembahasan terakhir dengan DPR. 
"Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Namun, kata Askolani, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lainnya, seperti penyesuaian harga jual khususnya di level industri.

"Nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," tutur Askolani.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Bisnis
2 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
3 hari lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal