Dengan gaji tersebut, para saksi memiliki tugas yang tidak boleh disepelekan. Adapun, hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, sebagai berikut:
Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas saksi di TPS Pemilu 2024 sebagai berikut,
1. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
2. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian gaji saksi partai pemilu 2024 dan tugasnya. Jadi, bagaimana menurut kamu?