Berikut 6 Jenis Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Menandakan Kepemilikan Properti

Tim Litbang MPI
Pratitis Nur Kanariyati
Ilustrasi properti. (Foto: dok Dekoruma)

JAKARTA, iNews.id - Hal terpenting yang harus diketahui sebelum Anda membeli properti adalah kelengkapan dokumen. Adapun terdapat berbagai macam dokumen yang diperlukan saat membeli properti, salah satunya adalah sertifikat

Adapun sertifikat nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat menjadi bukti sah atas kepemilikan properti, baik tanah maupun bangunan.

Terdapat 6 jenis sertifikat tanah dan bangunan yang ada di Indonesia, berikut daftar lengkapnya.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik dikeluarkan oleh BPN terhadap hak milik atas tanah yang dimiliki. SHM berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan dipindahtangankan, seperti tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemilik properti yang memiliki SHM bebas melakukan perubahan terhadap bangunan dan dapat menjadikannya sebagai jaminan atas agunan untuk keperluan kredit perbankan.

Hak milik atas lahan dan bangunan yang dibuktikan dengan SHM dapat hilang atau dicabut karena tanah yang dimaksudkan ditujukan untuk keperluan negara, penyerahan sukarela pemiliknya untuk negara, ditelantarkan, atau pemilik tanah bukan warga negara Indonesia. 

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat yang pemegangnya hanya dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain. Adapun tanah yang bisa diberikan dengan status HGB adalah tanah negara, tanah pengelola, dan tanah hak milik.

Sertifikat HGB memiliki jangka waktu kepemilikan paling lama 30 tahun, namun dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Saat waktu perpanjangan dan pembaharuan HGB berakhir, maka tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik. Sama seperti SHM, SHGB dapat dijadikan sebagai barang jaminan berutang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!

Nasional
4 bulan lalu

Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?

Seleb
4 bulan lalu

Nestapa Nirina Zubir, 4 Tahun Mencari Keadilan dalam Kasus Mafia Tanah 

Nasional
4 bulan lalu

Menteri ATR Ungkap 92,12 Persen Pulau Kecil Belum Bersertifikat, 17 Belum Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal