Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!

Berliana Indah Pratiwi
Ilustrasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - PNS dan PPPK termasuk bagian dari ASN, namun besaran gaji PPPK beserta tunjangannya tentu berbeda. Selain itu, PPPK tidak memiliki status sebagai PNS. Pelajari informasinya di sini.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, seperti guru, tenaga kesehatan, teknisi, dan pekerja administrasi. 

Pegawai PPPK dipekerjakan untuk periode waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja Waktu kontrak minimal satu tahun atau perpanjangan hingga 30 tahun berdasarkan situasi dan kondisi, serta regulasi yang berlaku.

Berapa Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangannya?

Besaran gaji yang diterima oleh seorang PPPK tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis jabatan fungsional, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan daerah penempatan kerja.Terdapat PerPres yang mengatur besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, yaitu PP Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi BPK, gaji PPPK terbagi atas masa kerja golongan (MKG), di antaranya:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

2 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

5 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

26 hari lalu

Kasatpol PP Bekasi Siap Sumpah Pocong, Bantah Tuduhan Lecehkan Pegawai PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal