Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!

Berliana Indah Pratiwi
Ilustrasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - PNS dan PPPK termasuk bagian dari ASN, namun besaran gaji PPPK beserta tunjangannya tentu berbeda. Selain itu, PPPK tidak memiliki status sebagai PNS. Pelajari informasinya di sini.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, seperti guru, tenaga kesehatan, teknisi, dan pekerja administrasi. 

Pegawai PPPK dipekerjakan untuk periode waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja Waktu kontrak minimal satu tahun atau perpanjangan hingga 30 tahun berdasarkan situasi dan kondisi, serta regulasi yang berlaku.

Berapa Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangannya?

Besaran gaji yang diterima oleh seorang PPPK tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis jabatan fungsional, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan daerah penempatan kerja.Terdapat PerPres yang mengatur besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, yaitu PP Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi BPK, gaji PPPK terbagi atas masa kerja golongan (MKG), di antaranya:

  • 1) PPPK Golongan I

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan I menerima gaji sebesar : Rp1.794.900
-Masa kerja maksimal 26 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.686.200

  • 2) PPPK Golongan II

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan II menerima gaji sebesar : Rp1.960.200
-Masa kerja maksimal 27 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.843.900

  • 3) PPPK Golongan III 

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan III menerima gaji sebesar : Rp2.043.200
-Masa kerja maksimal 27 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.964.200.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Nasional
20 hari lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
22 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal