Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!

Berliana Indah Pratiwi
Ilustrasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya (Foto: okezone)
  • 16) PPPK Golongan XVI

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp3.964.500
-Masa kerja maksimal 32 tahun menerima gaji sebesar : Rp6.511.100

  • 17) PPPK Golongan XVII

-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp4.132.200 
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp6.786.500

Besaran Tunjangan PPPK

Untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, ketahui bahwa tunjangan PPPK diatur juga dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1. Adapun, tunjangan tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan/Beras:
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras ataupun tunai senilai 10 kilogram bagi setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

17 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

19 hari lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

24 hari lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal