-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp3.964.500
-Masa kerja maksimal 32 tahun menerima gaji sebesar : Rp6.511.100
-Dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar : Rp4.132.200
-Masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar : Rp6.786.500
Besaran Tunjangan PPPK
Untuk mengetahui informasi lebih jelas terkait besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, ketahui bahwa tunjangan PPPK diatur juga dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1. Adapun, tunjangan tersebut terdiri atas:
1. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan/Beras:
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras ataupun tunai senilai 10 kilogram bagi setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak).
3. Tunjangan Jabatan Struktural:
Ini adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural atau posisi tertentu yang dipegang oleh PPPK. Besaran tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional:
Jika seorang PPPK memegang jabatan fungsional tertentu, seperti dokter, guru, atau jabatan fungsional lainnya, mereka mungkin berhak atas tunjangan tambahan berdasarkan jabatan fungsional yang mereka pegang.
5. Tunjangan Lainnya:
Selain tunjangan di atas, adapun tunjangan lain yang diberikan kepada PPPK berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku di instansi atau lembaga tempat mereka bekerja. Tunjangan ini dapat beragam, seperti tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya.
Itu dia besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, tertarik untuk mendaftar PPPK? Jangan lupa cari tahu informasinya selengkapnya di sini ya!