BPJS Kesehatan Bantah Hapus Kelas 1, 2 dan 3, Sebut KRIS Tingkatkan Standar Kualitas

Tangguh Yudha
ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan menegaskan tidak menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini ramai diberitakan. Bahkan, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apa pun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap.

"Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerahseperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, pihaknya masih akan mengkaji kebijakan KRIS bersama Menteri Kesehatan, DJSN dan pihak terkait lainnya.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur dia.

Ia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

5 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

5 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

6 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal