Adapun hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9 persen rekomendasi sebesar Rp145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3 persen rekomendasi sebesar Rp99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8 persen rekomendasi sebesar Rp16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1 persen sebesar Rp21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp4,16 triliun. Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9 persen), pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42 persen), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3 persen). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,89 triliun (46 persen). IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada Lembaga Perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021 dan kepada DPD pada 16 Desember 2021
Capaian ini juga merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan ke-16 terutama target 16.6 sustainable development goals.
"Ini mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat,” ucapnya.
Adapun, IHPS I Tahun 2021 mengungkapkan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan sebesar Rp8,37 triliun, meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp113,13 miliar.