BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Athika Rahma
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan aturan yang menyebutkan kewajiban melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan dalam transaksi jual-beli tanah hanya berlaku bagi pembeli

Staf Khusus Menteri ATR atau Kepala BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan aturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. BPN akan memberlakukan aturan tersebut, mulai 1 Maret 2022. 

"Hanya pembeli saja yang melampirkan kartu ini (BPJS Kesehatan). Sejauh ini kami koordinasikan dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), cukup pembeli saja, karena di dalam Inpres 1/2022 ditujukan hanya untuk pemohon," ujar Taufiq dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).

Taufiq menjelaskan, aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan peralihan hak tanah karena jual beli, sebagaimana disebut dalam Inpres 1/2022. Lalu, untuk pemohon lebih dari 1 orang, maka masing-masing harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

"Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Askes dan Indonesia Sehat," kata Taufiq.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Libur Nataru, Kementerian ATR/BPN Pastikan Kantor Pertanahan Tetap Buka

Nasional
23 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
25 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
26 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal