BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Athika Rahma
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi. (Foto: Okezone)

Lalu, untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar. Proses peralihan hak tanah tetap akan dijalankan. "Apabila belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan, berkas tersebut akan tetap diproses, tapi dalam waktu pengambilan (sertifikat), harus dilampirkan," ujar Taufiq.

Adapun, aturan ini berlaku 1 Maret 2022. Taufiq menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini terutama pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Hingga saat ini kami sudah sosialisasikan ke PPAT dan insya Allah sudah selesai, ada tambahan materi-materi sosialisasi bahwa ini tidak menyusahkan, jadi masyarakat jangan terpengaruh pendapat yang negatif. Kita lihat cakupan BPJS Kesehatan ini sudah luas, sebenarnya tidak ada masalah lagi dalam persoalan tersebut," ujar Taufiq. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

4 hari lalu

Wamenkes Bantah Layanan Psikolog di Puskesmas Tak Lagi Dicover BPJS: Itu Hoaks!

8 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

22 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal