BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut, OJK Cabut Izin Usahanya

Dinar Fitra Maghiszha
OJK cabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Menurut Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tutur Roni dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).

PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bank perekonomian rakyat yang beralamat di Jalan By Pass,, RT 003, RW 006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. 

Sebelumnya pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidal Sehat”.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
19 jam lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
22 jam lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
10 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
21 hari lalu

Bapanas Ancam Cabut Izin Distributor dan Importir yang Tak Patuhi Harga Acuan Kedelai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal