Buruh Minta Gubernur DKI Ajukan Banding Putusan PTUN soal Upah

Iqbal Dwi Purnama
Buruh minta Gubernur DKI ajukan banding putusan PTUN soal upah. (Foto: Ist)

Di samping itu, dia menambahkan, penting juga Gubernur DKI Jakarta bertemu dengan Apindo untuk merundingkan jalan tengahnya.

"Saya rasa harus demikian, Pak Anies harus memanggil Apindo, terus serikat pekerja harus diundang, mau seperti apa solusinya karena misalnya hanya Apindo dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja," tutur Sunardi.

Sekadar informasi pada 2019, Upah Minimum Provinsi DKi Jakarta sebesar Rp3,9 juta, pada 2020 naik menjadi Rp4,2 juta, tahun lalu sebesar Rp4,4 juta, dan tahun ini Rp4,6 juta. Namun angka tersebut digugat dan dimenangkan oleh pengusaha. 

Akibatnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4,5 juta. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
9 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Megapolitan
16 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal