Buruh Minta Gubernur DKI Ajukan Banding Putusan PTUN soal Upah

Iqbal Dwi Purnama
Buruh minta Gubernur DKI ajukan banding putusan PTUN soal upah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPC Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sunardi meminta Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan melakukan banding atas kekalahannya dalam gugatan di PTUN terkait kenaikan upah oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut mereka tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerjaa selama ini harus diturunkan kembali. Di tengah kondisi dan ancaman inflasi, pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau menurut pendapat saya, pak gubernur harus lakukan banding," kata Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).

Di satu sisi, menurutnya, saat ini juga dalam masa pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Kondisi terkini ketenagakerjaan pascapandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
15 jam lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

4 hari lalu

Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026

6 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

6 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal