ByteDance dan TikTok Gugat Pemerintah AS terkait UU Divestasi

Aditya Pratama
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance menggugat Pemerintah AS untuk membatalkan UU yang akan memaksa divestasi perusahaan atau melarangnya beroperasi. (Foto: Reuters)

Didorong oleh kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi tersebut, langkah tersebut disahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan. 

TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengajukan kekhawatiran spekulatif.

Undang-undang tersebut melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google menawarkan TikTok dan melarang layanan hosting internet mendukung TikTok kecuali ByteDance mendivestasikan TikTok pada 19 Januari 2025.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa pemerintah China telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mengizinkan divestasi mesin rekomendasi yang merupakan kunci keberhasilan TikTok di Amerika Serikat.

Menurut gugatan tersebut, 58 persen saham ByteDance dimiliki oleh investor institusi global termasuk BlackRock, General Atlantic, dan Susquehanna International Group, 21 persen dimiliki oleh pendiri perusahaan asal China, dan 21 persen dimiliki oleh karyawan, termasuk sekitar 7.000 orang AS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Menhan AS Bantah Nyaris Kehabisan Rudal untuk Tangkis Serangan Iran

12 jam lalu

Netanyahu Tak Peduli AS-Iran Berdamai, Ancam Serang Teheran

15 jam lalu

Terungkap! AS Gunakan 80% Rudal Pertahanan selama Perang Lawan Iran, Para Jenderal Waswas

23 jam lalu

China Balas Dendam! Hukum 6 Perusahaan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal