ByteDance dan TikTok Gugat Pemerintah AS terkait UU Divestasi

Aditya Pratama
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance menggugat Pemerintah AS untuk membatalkan UU yang akan memaksa divestasi perusahaan atau melarangnya beroperasi. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance menggugat Pemerintah Amerika Serikat (AS) di pengadilan federal, Selasa (7/5/2024). Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan Undang-undang (UU) yang ditandatangani Presiden Joe Biden yang akan memaksa divestasi aplikasi video pendek tersebut atau melarangnya beroperasi di Negeri Paman Sam.

Mengutip Reuters, TikTok dan ByteDance mengajukan gugatan ke Pengadilan Banding AS Distrik Columbia. Perusahaan beralasan bahwa UU tersebut melanggar Konstitusi AS karena sejumlah alasan termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama. Selain itu, UU yang ditandatangani Biden pada 24 April, memberi ByteDance waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok atau dilarang beroperasi.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato secara permanen dan berskala nasional,” ujar TikTok dan ByteDance dalam gugatannya.

Dalam gugatan, perusahaan menyampaikan bahwa divestasi tersebut tidak mungkin dilakukan. Adapun, gugatan ini merupakan langkah terbaru TikTok untuk mendahului upaya penutupan Snap di AS. Sementara, Meta berupaya memanfaatkan ketidakpastian politik TikTok untuk mengambil uang periklanan dari pesaing mereka.

Sementara itu, Gedung Putih menyampaikan ingin melihat kepemilikan yang berbasis di China diakhiri atas dasar keamanan nasional, tetapi bukan larangan terhadap TikTok. Gedung Putih dan Departemen Kehakiman menolak mengomentari gugatan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Wapres AS Sebut Perundingan Damai dengan Iran Capai Banyak Kemajuan meski Berujung Gagal

Internasional
3 jam lalu

Menhan Sjafrie dan Hegseth Perkuat Kerja Sama Pertahanan RI-AS, Usung Teknologi Masa Depan

Internasional
6 jam lalu

AS Kerahkan 15 Kapal Perang Blokade Selat Hormuz

Nasional
14 jam lalu

Komisi XIII DPR Setuju RUU PSDK Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal