Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN

Atikah Umiyani
Cara lapor pajak online atau penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan melalui e-filing. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara Lapor Pajak Online menjadi pilihan bagi para wajib pajak yang tak ingin repot melakukan pelaporan secara manual, apalagi tak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak terdekat. 

Dengan kecanggihan teknologi saat ini, cara lapor pajak online khususnya untuk pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau disebut SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau djponline.pajak.go.id.

Mengutip hipajak.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak, baik perorangan (pribadi/individu) maupun badan (kelompok/perusahaan), untuk melaporkan pembayaran pajak.

SPT Tahunan dapat digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Penyampaian laporan SPT Tahunan diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap tahunnya. SPT pun terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Nasional
12 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
25 hari lalu

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, Ada Pegawai Pajak hingga Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal