JAKARTA, iNews.id - Cara Lapor Pajak Online menjadi pilihan bagi para wajib pajak yang tak ingin repot melakukan pelaporan secara manual, apalagi tak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak terdekat.
Dengan kecanggihan teknologi saat ini, cara lapor pajak online khususnya untuk pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau disebut SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau djponline.pajak.go.id.
Mengutip hipajak.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak, baik perorangan (pribadi/individu) maupun badan (kelompok/perusahaan), untuk melaporkan pembayaran pajak.
SPT Tahunan dapat digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Penyampaian laporan SPT Tahunan diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap tahunnya. SPT pun terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.