Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN

Atikah Umiyani
Cara lapor pajak online atau penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan melalui e-filing. (Foto: Ist)

Untuk batas waktu pelaporan SPT sendiri, mengutip 
pajak.go.id, SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi terhitung dari 1 Januari 2023 serta paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret 2023.

Jika lapor SPT pajak tahunan tidak tepat sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana dengan besarannya sesuai UU KUP, yakni sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Jika wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, maka diharuskan memiliki terlebih dahulu Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Fungsi EFIN adalah sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban terkait pajak, terutama ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling.

EFIN sendiri merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Nasional
12 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
25 hari lalu

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, Ada Pegawai Pajak hingga Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal