Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing:
1. Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”
2. Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, masukkan CAPTCHA yang tersedia, kemudian klik “Login”.
3. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih “e-Filing”
4. Pilih menu “Buat SPT”, kemudian ikuti arahan di laman tersebut serta mengIsi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
5. Setelah itu, isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN sesuai formulir 1721-A2
6. Kemudian isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN, dan BAGIAN C sesuai arahan. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota kemudian klik “Setuju”
7. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
8. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.
Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form:
1. Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”
2. Klik tab “Lapor”, kemudian klik logo e-Form PDF, lalu klik tab “Buat SPT”.
3. Ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
4. Setelah itu, klik “Kirim Permintaan”
5. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline
6. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir
7. Lihat Foto Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah(djponline.pajak.go.id).
Itulah cara lapor pajak online melalui e-filing atau e-form di situs resmi djponline.pajak.go.id yang bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak yang kerepotan memberi laporan secara manual. Selamat mencoba!