Cara Lapor Pajak Online, Wajib Punya EFIN

Atikah Umiyani
Cara lapor pajak online atau penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan melalui e-filing. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara Lapor Pajak Online menjadi pilihan bagi para wajib pajak yang tak ingin repot melakukan pelaporan secara manual, apalagi tak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak terdekat. 

Dengan kecanggihan teknologi saat ini, cara lapor pajak online khususnya untuk pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau disebut SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau djponline.pajak.go.id.

Mengutip hipajak.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak, baik perorangan (pribadi/individu) maupun badan (kelompok/perusahaan), untuk melaporkan pembayaran pajak.

SPT Tahunan dapat digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Penyampaian laporan SPT Tahunan diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap tahunnya. SPT pun terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

57 tahun lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

57 tahun lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal