Setelah berhasil membuat akun di OSS, kamu bisa melanjutkan proses penerbitan NIB secara online dengan cara berikut ini.
- Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs https://oss.go.id/
- Klik Masuk yang ada di pojok kanan atas.
- Masuk ke akun milikmu dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan OSS ke alamat emailmu.
- Pilih menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Isi semua data dengan lengkap seputar pelaku usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha).
- Periksa semua data yang telah diisikan untuk pengajuan NIB.
- Lengkapi dokuen persetujuan lingkungan (bidang usaha tertentu).
- Centang pernyataan mandiri.
- NIB tengah dalam proses penerbitan.
Itu tadi cara membuat NIB online yang bisa segera diaplikasikan jika saat ini kamu membutuhkan legalitas atas usahamu.