Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Atikah Umiyani
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

9. Tahapan pengkinian data selesai.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah atau cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

4. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.

5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

7. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.

8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

6 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal