Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah dan Syaratnya

Aditya Pratama
Cara mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa didaftar melalui registrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan bantuan dari pemerintah penting untuk diketahui. Terdapat sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan pemerintah guna mengentaskan kemiskinan yang bisa didaftar melalui registrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos merupakan program yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini mencakup bantuan untuk kelompok masyarakat rentan, seperti fakir miskin, lanjut usia, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau sosial. Ini bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Terdapat berbagai bansos yang diberikan pemerintah pada tahun ini, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan DTKS, yaitu secara online dan offline. 

Cara Daftar DTKS Online

Jika Anda yang ingin mendaftar secara online, maka Anda perlu mengunduh Aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store. Kemudian, Anda bisa mengikuti cara berikut untuk mendaftar.

- Siapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar, di antaranya KTP, KK, dan surat-surat penting lainnya.
- Pilih 'Buat Akun Baru'
- Isi data wilayah sesuai KTP
- Masukkan data diri
- Pilih kembali 'Buat Akun Baru'

Setelah mendaftarkan diri di DTKS, Kemensos akan memverifikasi pendaftaran Anda selama 2 hari kerja. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa akun DTKS melalui email Anda telah berhasil dibuat dan telah terdaftar.

Setelah mendapatkan email, klik tautan yang ada pada isi pesan email tersebut. Lalu, Anda harus login dengan akun yang telah didaftarkan untuk melanjutkan pengajuan penerima bantuan dengan tahapan berikut:

- Pilih menu 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan'
- Isi data diri pengusul bantuan pemerintah
- Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP dan foto rumah tampak tampak depan
- Pilih bansos yang ingin diterima
- Pihak Kemensos akan melakukan verifikasi data dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan terkait status penerimaan bansos

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Mensos: 40.000 Peserta PBI BPJS Kesehatan Ajukan Reaktivasi

Nasional
10 jam lalu

Masih Ada Peserta PBI BPJS Nonaktif, Cak Imin: Ekonominya Sudah Meningkat

Nasional
1 hari lalu

Kapolri dan Ketua Komisi IV Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapteng, Salurkan 16 Truk Bantuan

Nasional
3 hari lalu

Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal