JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online penting untuk diketahui. Berikut sejumlah langkah yang bisa Anda ikuti untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bersifat wajib seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan guna memperoleh perlindungan kesehatan dan kesejahteraan dari pemerintah.
Namun, terdapat sejumlah kondisi di mana seseorang mungkin perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti peserta meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri, Anda bisa melakukannya secara offline melalui kantor cabang atau online. Kali ini yang akan diulas adalah cara menonaktifkan secara online atau daring.
Berikut dua cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online:
- Hubungi pelayanan administrasi dengan nomor WhatsApp 081212945526 pada jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.