Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Aditya Pratama
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline. (Foto: Okezone)

Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Offline

1. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

- Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan rumah Anda. Bawa dokumen berupa KTP, kartu peserta BPJS/JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK)
- Ambil nomor antrean di loket pelayanan
- Isi data formulir daftar isian peserta dan isi kolom faskes yang diinginkan
- Tunggu hingga proses telah selesai. Lalu, petugas akan menyatakan bahwa data sudah diubah

2. Kunjungi Mal Pelayanan Publik 

Pemindahan faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di wilayah Anda. Anda cukup mengisi formulir daftar isian peserta, setelah itu tunggu antrean hingga mendapat pelayanan. 

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Anda perlu membawa sejumlah persyaratan jika ingin pindah faskes BPJS Kesehatan. Berikut persyaratannya:

1. KTP
2. Kartu peserta BPJS Kesehatan/JKN-KIS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Daftar kolektif gaji (bagi PNS, TNI, Polri, dan PPNPN)

Demikian ulasan cara pindah faskes BPJS Kesehatan. Semoga membantu Anda yang ingin memindahkan faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran

Nasional
1 hari lalu

Usai Dinonaktifkan, 2.000 Peserta PBI BPJS Beralih ke Mandiri

Nasional
1 hari lalu

Masih Ada Peserta PBI BPJS Nonaktif, Cak Imin: Ekonominya Sudah Meningkat

Nasional
2 hari lalu

Cak Imin: 52 Persen Penduduk Indonesia Terima PBI BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal