Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Tangguh Yudha
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)

Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak angkat bicara perihal gugatan pailit terhadap emiten tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Adapun dalam gugatan yang diajukan oleh perusahaan itu disebutkan bahwa Bukalapak memiliki utang pada Harmas sesuai Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Namun Ranto menilai, hakim tidak bisa memproses gugatan itu lantaran putusan tersebut tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurut dia, PK diajukan atas perkara perdata antara Bukalapak dan Harmas soal letter of intent (LOI) gedung di One Belpark Office, Jakarta Selatan.

"Kita bisa membantahnya, karena perkara ini masih berproses di pengadilan Perdata. Karena adanya proses tersebut, Pengadilan Niaga belum berhak memeriksa (gugatan Harmas) karena masih premature," katanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata tersebut, pihak Bukalapak dituding ingkar atas isi dalam letter of intent, dimana emiten BUKA wajib membayarkan uang senilai ratusan miliar Rupiah, karena kontrak yang tidak kunjung terjadi dengan Harmas, karena adanya kelalaian dalam pengerjaan gedung di One Belpark Office, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

12 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

17 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

30 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal