Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Tangguh Yudha
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)

Namun pada faktanya, Ranto mengungkapkan, pihak Harmas menyelesaikan pengerjaan gedung lewat dari kesepakatan waktu yang ditentukan. Sehingga dalam hal ini, Bukalapak mendesak pihak Harmas mengganti sejumlah uang muka yang telah disetorkan Bukalapak sebesar Rp6 miliar lebih.

"Tapi klien kami malah digugat karena dianggap tidak sesuai dengan LOI, dan membatalkan kesepakatan secara sepihak. Padahal kan mereka yang melakukan wanprestasi, karena pengerjaan gedung tidak selesai sesuai dengan waktu yang disepakati. Harusnya disini Bukalapak yang dirugikan. Makanya diajukan PK," jelas Ranto.

Di sisi lain, ia juga menyebut, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga baru bisa dilaksanakan jika ada tenggat waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo.

"Sementara karena masih berjalannya proses PK di Pengadilan Perdata, belum ada sesuatu yang bisa disebut sebagai utang. Bagaimana mau diproses PKPU-nya?," tegas Ranto.

Pada gugatan pailit, Ranto juga mempersoalkan keterlibatan pihak Dirjen Pajak sebagai kreditur, yang merupakan syarat untuk menguatkan adanya utang antara pihak yang bertikai yang telah jatuh tempo.

Menurut Ranto hal demikian tidak tepat, karena Bukalapak adalah perusahaan yang berjalan dengan baik dan tidak pernah memiliki tagihan ataupun masalah dengan pajak.

"Kalau soal pajak itu sudah menjadi kewajiban, semua perusahaan harus membayarkan pajak. Tapi bukan utang pajak yang harus dibayarkan karena sudah jatuh tempo dan dapat ditagihkan, dan Bukalapak bukan perusahaan yang bermasalah dengan pajak," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

7 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

21 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

22 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal