JAKARTA, iNews.id - Kasus gugatan PT Blue Bird Tbk (BIRD) senilai Rp11 triliun mencapai babak baru. Setelah mendapat kabar gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, perusahaan angkat bicara untuk kedua kalinya di publik.
Corporate Secretary Blue Bird, Jusuf Salman mengatakan, Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.
"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," ujar Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Jusuf menambahkan, perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.
"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," kata dia.
Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," ucap Jusuf.