Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!
Anda juga bisa mengadukan oknum debt collector lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Email: [email protected].
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan, yakni YLKI. Jika menemukan oknum debt collector, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378.
- Datang langsung ke Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.