JAKARTA, iNews.id - PT Pelita Air Service (PAS) telah mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, PAS memiliki izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.
Sementara itu, Kementerian BUMN sebelumnya menyatakan, PAS disiapkan sebagai maskapai penerbangan pelat merah yang mengambil alih bisnis PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Namun opsi ini akan dilakukan jika Garuda restrukturisasi utang gagal dan Garuda dipailitkan pemegang saham.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.
"Saat ini Pelita Air sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," kata dia, Jumat (29/10/2021).
Kendati demikian, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.