"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ujarnya.
Untuk mendapatkan AOC, Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan, di antaranya armada dan rencana rute penerbangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 61 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 619 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis prosedur penerbitan, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara (AOC) maka dilakukan sertifikasi.
"Tujuan sertifikasi untuk melihat kemampuan operator dalam hal penyiapan aspek Kelaikudaraan (maintenance) dan aspek pengoperasian pesawat udara (Flight Operation) serta pemenuhan peraturan guna operasional penerbangan berjadwal," ucapnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengatakan, PAS masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate. Jika izin sudah dikantongi, maka secara bisnis PAS siap menggantikan Garuda bila hal itu menjadi keputusan pemerintah.
"Apabila tahapan ini selesai, tentu secara bisnis proses kami siap dan sangat memungkinkan diposisikan sebagai maskapai pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink," ujar Michael Umbas saat dihubungi.
Tahapan lain yang harus ditempuh, yakni audit operasional secara meyeluruh. Manajemen PAS yang kini di bawah Pertamina itu perlu melihat bisnis pernebangan secara terukur.
"Kami tentu juga mengkaji dari semua sisi, dan itu sudah berjalan dengan baik sembari mengajukan izin penerbangan secara berjadwal. Kami pun melihat secara kelayakan, siap baik secara operasional maupun bisnis," tuturnya.