Disiapkan Gantikan Garuda, Pelita Air Sudah Kantongi Izin Terbang Berjadwal

Suparjo Ramalan
Disiapkan gantikan Garuda, Pelita Air sudah kantongi izin terbang berjadwal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Pelita Air Service (PAS) telah mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, PAS memiliki izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.

Sementara itu, Kementerian BUMN sebelumnya menyatakan, PAS disiapkan sebagai maskapai penerbangan pelat merah yang mengambil alih bisnis PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Namun opsi ini akan dilakukan jika Garuda restrukturisasi utang gagal dan Garuda dipailitkan pemegang saham.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. 

"Saat ini Pelita Air sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," kata dia, Jumat (29/10/2021).

Kendati demikian, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

3 hari lalu

Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

5 hari lalu

Tak Cuma Bali, Kemenpar Ajak Turis Asing Jelajahi Danau Toba hingga Labuan Bajo

6 hari lalu

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal